Kalam dalam tata bahasa arab memiliki syarat-syarat tertentu. Yuk kita simak penjelasan singkat ini.
Dalam Ilmu tata bahasa Arab, istilah Kalam seperti yg pernah tempo lalu dijelaskan, itu ada komponen2 pembentuknya. Apa saja komponen atau syarat2 itu? Yuk,,,simak bareng2,,,
- Berbentuk Lafadz: Maksud Lafadz yakni suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyyah yang ada 28. Tapi ada pengecualian, diantaranya: Isyaroh (bahasa Isyarat), meskipun dalam isyaroh tersebut mengadung pemahaman (memahamkan), maka tetap tidak bisa dikatakan sebagai kalam menurut ahli Nahwu! Lisanul Hal (suatu keadaan [bunyi perut saat lapar, misalnya), meskipun hal demikian bisa dipahami, tetap tidak termasuk kategori kalam. Haditsun Nafsih (bicaranya Hati, (perasaan), [jawa: krenteke ati]), ini pun juga tidak bisa di katakan sebagai kalam. Al Khot (tulisan), juga tidak bisa dikatakan sebagai kalam menurut ahli Nahwu.
- Mufid (kata-kata yg telah memahamkan kepada mukhotob atau dengan kata lain, lebih baik diam dari pada bertanya). contoh : اَلاسْتاذُ يَقْرَاءُ الْكتابَ
- Musnad, Bersandarnya suatu kalimat lain (sekiranya memberi faham sempurna seperti yang disandarinya):
- Fiil dan Fail, contoh : سَيَقُولُ السُفَهاءُ
- Mubtada' dan Khobar, contoh: الحمد لله
- Fiil syarat dan fiil jawab, contoh: إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله